Apa itu TKBI?
TKBI adalah sistem klasifikasi nasional yang dirancang untuk menyelaraskan aktivitas ekonomi dengan tujuan lingkungan. Ini membantu Bank ABC mengidentifikasi dan membiayai proyek yang tidak hanya layak secara finansial, tetapi juga mendukung agenda keberlanjutan Indonesia.
Hijau
Aktivitas yang berkontribusi signifikan pada tujuan lingkungan tanpa merusak aspek lain.
Transisi
Aktivitas yang memiliki jalur perbaikan yang jelas untuk menjadi "Hijau" di masa depan.
Tidak Memenuhi
Aktivitas yang tidak memenuhi kriteria keberlanjutan yang ditetapkan.
Alur Proses Due Diligence TKBI
Setiap proposal kredit kini melalui 5 tahap penilaian keberlanjutan yang terstruktur untuk memastikan keselarasan dengan prinsip TKBI.
Identifikasi Proyek
Mengidentifikasi segmen (Korporasi/UMKM) dan Tujuan Lingkungan (EO) yang relevan.
Penilaian Keberlanjutan
Menerapkan kriteria TSC (Korporasi) atau panduan SDT (UMKM) untuk klasifikasi.
Pemeriksaan DNSH
Memastikan proyek tidak menimbulkan dampak negatif signifikan pada EO lainnya.
Evaluasi Aspek Sosial
Memverifikasi kepatuhan terhadap hukum tenaga kerja dan dampak positif pada masyarakat.
Keputusan & Pemantauan
Menentukan kelayakan kredit, syarat khusus, dan jadwal pemantauan berkala.
Kolaborasi Lintas Unit
Implementasi TKBI adalah upaya kolaboratif. Grafik ini menunjukkan tingkat keterlibatan konseptual dari berbagai unit dalam siklus hidup proses due diligence, dari analisis awal hingga pemantauan portofolio.
Pilar Penilaian Holistik
Penilaian kami tidak hanya berfokus pada kontribusi positif, tetapi juga pada mitigasi risiko. Diagram ini mengilustrasikan bobot konseptual dari setiap komponen utama dalam penilaian keberlanjutan secara menyeluruh.
🎯Kontribusi Tujuan Lingkungan (EO)
Fokus utama pada dampak positif yang dihasilkan proyek terhadap salah satu dari empat tujuan lingkungan.
🛡️Prinsip Do No Significant Harm (DNSH)
Memastikan bahwa kemajuan pada satu EO tidak menyebabkan kerusakan pada EO lainnya, menjaga keseimbangan ekologis.
🤝Kepatuhan Aspek Sosial
Menjamin proyek mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar.
Studi Kasus dalam Praktik
Kasus 1: PLTMH (Korporasi)
PT Selaras Alam Hidro mengajukan kredit untuk PLTMH 20 MW. Penilaian berfokus pada kriteria emisi yang ketat dan mitigasi dampak terhadap keanekaragaman hayati.
Batas Emisi
<100
gCO2e/kWh
Klasifikasi
Hijau
Jika syarat terpenuhi
Mitigasi Kunci: Wajib menyertakan AMDAL dan rencana pelestarian biodiversitas seperti pembangunan fish ladder.
Kasus 2: Furniture (UMKM)
PT Furnitura Alam Raya (UMKM) mengajukan kredit untuk produksi furniture. Penilaian berfokus pada sertifikasi kayu dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat lokal.
Fokus EO
EO3
Perlindungan Ekosistem
Klasifikasi
Hijau
Jika sertifikasi valid
Mitigasi Kunci: Wajib memastikan sertifikasi kehutanan (misalnya SVLK) valid dan diperbarui secara berkala.
Contoh Formulir Due Diligence
Berikut adalah contoh sederhana bagaimana data dari proyek *due diligence* dapat dicatat dalam format yang mudah dipahami.