Kerangka Kerja Kepatuhan
POJK No. 15/2024 menjadi landasan yang mewajibkan bank untuk membangun sistem Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (ICOFR). Kerangka ini memastikan bahwa setiap Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) diterapkan dengan benar, menghasilkan laporan keuangan yang andal dan tepercaya.
POJK 15/2024
Mandat Regulasi
ICOFR
Kerangka Pengendalian
Implementasi PSAK
Eksekusi Teknis
Laporan Andal
Hasil Akhir
Tantangan Utama: PSAK 109 (PSAK 71)
Standar ini mengubah secara fundamental cara bank mencadangkan potensi kerugian kredit, dari model *incurred loss* menjadi *Expected Credit Loss* (ECL) yang lebih antisipatif. Ini berdampak signifikan pada peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Probability of Default (PD)
PD
Estimasi probabilitas debitur akan gagal bayar.
Loss Given Default (LGD)
LGD
Estimasi kerugian jika gagal bayar terjadi, setelah memperhitungkan agunan.
Exposure at Default (EAD)
EAD
Estimasi total eksposur bank pada saat debitur gagal bayar.
Model Tiga Tahap Penilaian ECL
Kualitas Baik
Risiko kredit tidak meningkat signifikan. CKPN dihitung berdasarkan 12-bulan ECL.
Risiko Meningkat
Risiko kredit naik signifikan, belum gagal bayar. CKPN dihitung berdasarkan Lifetime ECL.
Gagal Bayar
Ada bukti objektif gagal bayar. CKPN dihitung berdasarkan Lifetime ECL.
Pengelolaan Aset Bank
ICOFR memastikan setiap jenis aset—fisik, digital, hingga aset yang diambil alih dari kredit macet—dicatat dan dinilai sesuai standar untuk mencerminkan kondisi sebenarnya.
PSAK 216: Aset Tetap
Mengatur aset fisik seperti gedung dan kendaraan. Perhatian khusus diberikan pada perlakuan akuntansi Kerja Sama Operasi (KSO) yang kompleks.
PSAK 238: Aset Tak Berwujud
Krusial dalam era digital, mengatur aset seperti software. Tantangan utamanya adalah membedakan biaya riset (beban) dan pengembangan (aset).
PSAK 105: Aset Diambil Alih (AYDA)
Mengatur aset hasil sitaan kredit macet. Aset ini diukur pada nilai terendah antara nilai buku dan nilai wajar, serta penyusutannya dihentikan.
Transparansi dan Penilaian
Integritas laporan keuangan bergantung pada penilaian nilai wajar yang akurat dan pengungkapan risiko yang komprehensif kepada publik dan regulator.
PSAK 113: Hirarki Nilai Wajar
Standar ini menetapkan tiga level input untuk pengukuran nilai wajar, dari yang paling objektif (Level 1) hingga yang paling subjektif (Level 3) dan memerlukan kontrol ketat.
PSAK 107 & 232: Pengungkapan & Penyajian
PSAK 107 menuntut pengungkapan risiko kredit, pasar, dan likuiditas secara komprehensif. PSAK 232 memastikan instrumen keuangan disajikan sebagai liabilitas atau ekuitas berdasarkan substansi kontraknya.
Akuntansi Operasional
Standar akuntansi modern juga merevolusi cara bank mencatat pendapatan non-bunga dan sewa, menuntut transparansi yang lebih besar pada aktivitas operasional.
PSAK 115: Pendapatan
Menggunakan model lima langkah untuk mengakui pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, memastikan pendapatan diakui saat kewajiban pelaksanaan terpenuhi, bukan sekadar saat kas diterima.
MODEL
PSAK 116: Sewa
Mengharuskan bank mengakui Aset Hak Guna (ROU) dan Liabilitas Sewa di neraca untuk hampir semua perjanjian sewa, mengakhiri praktik sewa di luar neraca (*off-balance sheet*).
SHEET